Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP Pastikan Pajak Marketplace Bukan Pemungutan Baru

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 00:20 WIB | Oleh:
DJP Pastikan Pajak Marketplace Bukan Pemungutan Baru Doc: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) 22 atas pedagang di lokapasar (marketplace) berlaku mulai 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, peraturan kebijakan tersebut bukanlah pajak baru.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hal tersebut merupakan perubahan pada mekanisme pemungutan pajak. Inge menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pedagang dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

"Sebetulnya kita ingin membantu nih para seller supaya nggak repot lagi mereka melakukan penyetoran pajaknya maupun pelaporannya. Jadi mereka enggak perlu repot ngitung-ngitung, lapor lagi karena memang sudah dilakukan oleh marketplace,” kata Inge pada Rabu (23/9).

Inge Kembali menegaskan, PPH 22 bukan pajak baru dan merupakan kewajiban perpajakan bagi seluruh pedagang. Pemerintah melalui DJP, katanya, hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajaknya.

Menurut dia, tempat E-commerce raksasa seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk oleh pemerintah memungut pajak pedagang online. Penerapan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 37 tahun 2025.

“Waktu 1 Agustus kita mulai pemungutan mereka sudah siap, bahkan sudah mulai memungut, waktu itu kan selama beberapa hari. Tapi pimpinan kami merasa mungkin belum pas, edukasi barangkali masih kurang, masih banyak salah persepsi sehingga ditunda pemungutannya,”ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Budi Primawan, menilai peraturan tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Menurut dia pihak marketplace memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan sesuai dengan omset pedagang.

“Hanya UMKM yang beromset per tahunnya 500 juta, itu baru kena pajak, di bawah 500 juta nggak kena pajak. Kalau usaha mikro dan kecil, kita lihat, mikro lah terutama. Omsetnya ini nggak akan mencapai 500 juta,” ujar Budi.

Budi pun berharap kebijakan ini lebih disosialisasikan secara maksimal agar membangun ekosistem pajar di marketplace yang lebih siap. "Kita di asosiasi, di platform, semua sama, kita lebih baik turut bersama-sama membangun ekosistem kita, dari pada kita kagetan gitu," ucap dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.