Perizinan Ruwet, Potensi Ekspor Perikanan Terhambat
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Keluhan masyarakat terkait pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina menjadi sinyal perlunya evaluasi serius terhadap kualitas layanan publik. Perbaikan tidak cukup sebatas mempercepat proses administrasi, tetapi juga harus memastikan prosedur lebih transparan, sederhana, dan responsif agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Hasan Saleh menerima keluhan masyarakat, salah satunya dari Kalimantan Utara (Kaltara), terkait masalah layanan perizinan sektor kelautan dan perikanan. Karenanya, dia meminta KKP serta Badan Karantina mengevaluasi sistem pelayanan agar tidak semakin membebani pelaku usaha.
“Salah satu keluhan utamanya berkaitan dengan persyaratan dokumen ekspor produk perikanan seperti kepiting, udang, dan ikan,” ujar Hasan dikutip dari laman resmi DPR RI di Jakarta, Rabu (23/9).
Hasan menyoroti tumpang tindih dan ketidakpastian perizinan ekspor sektor perikanan yang dinilai membebani pelaku usaha, khususnya perusahaan menengah dan kecil yang menjadi mayoritas di Kalimantan Utara (Kaltara). Dia menyebut negara tujuan ekspor seperti Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Korea Selatan hanya membutuhkan surat ekspor dari Badan Karantina, sementara pelaku usaha di Indonesia juga diwajibkan memenuhi izin ekspor dari KKP.
“Keluhan masyarakat terkait sektor perikanan menjadi andalan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengimbangi ekspor impor dari provinsi lain. Adapun ekspor dari bidang lain seperti tambang batubara dan tambang emas, perkebunan sayur dan minyak bumi semua dikelola oleh pemerintah pusat,” jelas Hasan.
Hasan juga mengeluhkan adanya persyaratan tambahan dari petugas Balai Mutu KKP di lapangan, pelayanan yang dinilai tidak terstandar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!