Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 16:02 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PT Pos Indonesia menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos). Ini mencakup pembukaan rekening kolektif atau burekol bagi para penerima manfaat.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mengatakan PT Pos dapat merancang skema penyaluran yang lebih efisien. Pembukaan rekening kolektif dapat dilakukan langsung sehingga proses penyaluran bansos diharapkan lebih cepat.
“PT Pos ternyata bisa merancang skema tanpa biaya,” ujar dia, Selasa (22/9). “Penerima manfaat juga bisa membuka rekening di sana secara lebih cepat,” imbuh dia.
Gus Ipul, panggilan akrab Mensos, berharap skema baru tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, ini diperlukan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan skema penyaluran bansos.
“Saya ingin kerja sama ini (Kemensos-PT Pos) terus berlanjut,” ucap dia. “Namun, tentunya dalam skema baru dan dilindungi oleh Perpres.”
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Muhammad Iskandar Kunaefi, menyatakan kesiapannya merancang skema baru tersebut. Menurut dia, pihaknya akan mendukung penyaluran bansos dan pembukaan rekening kolektif bagi penerima manfaat.
“Ada momentum untuk membuat satu skema baru,” ujar dia. “Diharapkan ini bisa mendukung program yang dijalankan oleh Kemensos.”
Iskandar mengatakan PT Pos akan segera menindaklanjuti pembahasan terkait format skema baru dan payung hukum melalui Perpres. “Kami akan fokus kepada penguatan kolaborasi dalam penyaluran bansos dan pembukaan rekening,” ujar dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!