Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Depok Bisa Pinjam Modal Bunga 1 Persen, Ini Syarat Program SIKUAT

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri dan surat pernyataan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan atau koperasi yang masing-masing dibubuhi materai Rp10.000.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan pendukung lainnya, seperti fotokopi rekening aktif tiga bulan terakhir, catatan penjualan selama tiga bulan, data saudara yang tidak serumah, data minimal dua buyer dan dua supplier, rekap stok barang, rincian rencana penggunaan kredit, hingga fotokopi produk atau nama merek usaha.

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan Program SIKUAT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Luar Negeri
Putin dan Xi Bahas Ketidakp...
Luar Negeri
Pertemuan Trump-Kim Bisa Te...
Luar Negeri
AS Usik Inggris Terkait Kep...
Advertisement
Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.