UMKM Depok Bisa Pinjam Modal Bunga 1 Persen, Ini Syarat Program SIKUAT
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDepok, Jabar - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat, melaksanakan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) yang memberikan subsidi bunga kepada para pelaku usaha mikro yang mendapat pinjaman.
"Pelaku usaha yang mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 9 persen," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Senin (3/8).
Jadi apabila bunga kredit sebesar 10 persen, pelaku usaha hanya perlu membayar sekitar 1 persen.
Sementara itu, untuk pinjaman hingga Rp50 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 8 persen sehingga pelaku usaha hanya menanggung bunga sekitar 2 persen.
Untuk itu ia mengajak pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) sebagai solusi memperoleh tambahan modal usaha dengan bunga yang sangat ringan.
Ia menjelaskan SIKUAT merupakan program subsidi bunga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
"Program SIKUAT adalah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Thamrin, fasilitas pembiayaan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan meminjam melalui pinjaman online (pinjol) maupun lembaga keuangan informal yang umumnya menerapkan bunga lebih tinggi.
"Program ini sangat membantu UMKM. Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan pelaku usaha yang ingin mengikuti Program SIKUAT harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Sebelum proposal diproses, Bank BJB akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terhadap calon debitur.
Sebagai syarat awal, calon debitur diminta menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri untuk dilakukan pemeriksaan riwayat kredit.
Apabila hasil pengecekan SLIK dinyatakan baik, pihak BJB akan menghubungi calon debitur untuk melanjutkan proses penyusunan proposal dan surat permohonan subsidi pinjaman.
Selanjutnya, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya proposal rencana penggunaan pinjaman modal, surat permohonan kepada Wali Kota Depok melalui Kepala DKUM Kota Depok, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau dokumen pendukung status perkawinan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikat pelatihan atau Wirausaha Baru (WUB) apabila memiliki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!