Berpotensi Tingkatkan PAD Rp3 Triliun, DPRD DKI Usul Kendaraan Listrik Dikenai Pajak
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 18:00 WIB | Oleh: SriyonoDirinya mendorong agar pengenaan PKB dan BBNKB terhadap mobil listrik dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dukungan terhadap usulan itu juga mulai mengemuka dalam pembahasan di Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Teman-teman di Banggar pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut di Bapemperda," kata Yusuf.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!