Sistem Pilkada Perlu Direformasi
📅 Senin, 03 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.
Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, pekan lalu, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!