Modal Usaha Makin Ringan, Kementerian UMKM Pastikan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 20:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama saat menghadapi tekanan ekonomi atau penurunan daya beli.
Relaksasi berupa penundaan angsuran, perpanjangan tenor, atau penyesuaian skema pembayaran dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan arus kas tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Agar efektif, kebijakan ini perlu disalurkan secara tepat sasaran dan diiringi dengan pendampingan usaha sehingga tidak hanya meredakan beban jangka pendek, tetapi juga memperkuat daya tahan UMKM dalam jangka panjang.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam siaran pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah dan Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Sebaiknya Anda baca juga:
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.
Riza menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!