Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 1 Agustus, Gubernur Pramono Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Jakarta

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Mulai 1 Agustus, Gubernur Pramono Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Jakarta Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengubah sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu mengharuskan sampah dipilah dan diolah sejak dari sumber, sehingga hanya residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan dikirim ke Bantargebang

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengubah sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu mengharuskan sampah dipilah dan diolah sejak dari sumber, sehingga hanya residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan dikirim ke TPST Bantargebang.

Transformasi pengelolaan sampah tersebut mulai diperkuat melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ditinjau langsung Gubernur Pramono pada Kamis (30/7). Fasilitas itu menjadi salah satu percontohan pengelolaan sampah berbasis wilayah untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.

TPS 3R Menteng Atas merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa melalui skema creative financing dalam bentuk joint operation. Berlokasi di kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi Setiabudi-Kuningan, fasilitas tersebut memiliki kapasitas terpasang 25 ton sampah per hari dengan potensi pengembangan hingga 132 ton per hari.

Pramono menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi langkah strategis untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari target Pemprov DKI Jakarta mewujudkan zero open dumping pada 2029.

"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029," ujar Pramono.

Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat diminta membiasakan memilah sampah dari rumah, sedangkan kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri.

Sebagai langkah transisi sebelum fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF) beroperasi penuh, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan 29 TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, tingkat pemanfaatan kapasitas seluruh fasilitas tersebut saat ini baru mencapai sekitar 21 persen.

"Di TPS 3R Menteng Atas ini kami menggandeng swasta melalui skema creative financing. Kapasitas pengolahan akan ditingkatkan secara bertahap dengan dukungan teknologi RDF mikro, tenaga profesional, dan manajemen yang optimal. Model kemitraan ini akan menjadi percontohan untuk mengoptimalkan TPS 3R lainnya di Jakarta," kata Pramono.

Saat ini TPS 3R Menteng Atas baru mengolah sekitar 6 hingga 8 ton sampah per hari sehingga masih memiliki ruang yang besar untuk meningkatkan kapasitas. Pemprov membuka peluang bagi sektor Horeka, kawasan komersial, perkantoran, dan pelaku usaha lainnya untuk menyalurkan sampah terpilah agar dapat diolah di fasilitas tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, guna mendukung pengolahan sampah organik. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan tiga unit PLTSa, termasuk di Sunter, dengan kapasitas hingga 7.500 ton sampah per hari serta fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono menegaskan akan menindak tegas perusahaan jasa angkut sampah yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengambil keuntungan dengan membuang sampah sembarangan.

"Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah Horeka lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Sementara itu, Chairman PT Morego Green Indonesia, Wing Indrasmoro, menyatakan kesiapan perusahaannya mendukung transformasi pengelolaan sampah Jakarta melalui investasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan standar operasional yang berkelanjutan.

"Kami siap mengoperasikan TPS 3R Menteng Atas secara optimal melalui investasi tambahan pada peralatan dan teknologi pengolahan sampah, penyediaan tenaga kerja yang kompeten, pemeliharaan fasilitas secara berkelanjutan, serta penerapan sistem operasional sesuai standar industri. Kami berharap model kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi pengembangan TPS 3R di wilayah lain," ujar Wing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Paragonian Bergerak Bawa Pa...
Rona
ParagonCorp Borong Dua Gela...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

KAI Pamer Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Gagasan Presiden Prabowo

KAI Pamer Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Gagasan Presiden Prabowo

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.