Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Pecat Anggota Polisi Terlibat Perampokan di Aceh Selatan

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 15:48 WIB | Oleh:
Polri Pecat Anggota Polisi Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Doc: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Ket. Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7).

BANDA ACEH -- Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, yang terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemberhentian dari anggota kepolisian tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela

Pemberhentian Briptu MZ diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7). Sebelumnya, komisi kode etik melakukan serangkaian persidangan terhadap pelaku.

Joko Krisdiyanto menyebutkan, persidangan meliputi agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Atas dasar itu, kata dia, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," katanya.

Joko menyebutkan dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. 

Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Ekonomi
Peternak Ayam dan Telur Had...

KPK Periksa Sestama BNPB

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
KPK Periksa Sestama BNPB
Advertisement
Ekspansi ke Afrika, Indonesia Incar Logam Tanah Jarang Gabon

Ekspansi ke Afrika, Indonesia Incar Logam Tanah Jarang Gabon

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.