Polri Pecat Anggota Polisi Terlibat Perampokan di Aceh Selatan
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 15:48 WIB | Oleh: SujarBANDA ACEH -- Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, yang terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemberhentian dari anggota kepolisian tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela
Pemberhentian Briptu MZ diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7). Sebelumnya, komisi kode etik melakukan serangkaian persidangan terhadap pelaku.
Joko Krisdiyanto menyebutkan, persidangan meliputi agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas dasar itu, kata dia, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," katanya.
Joko menyebutkan dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.
Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!