Polri Pecat Anggota Polisi Terlibat Perampokan di Aceh Selatan
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 15:48 WIB | Oleh: SujarJoko Krisdiyanto menegaskan penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.
"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap MZ atas dugaan merampok toko emas di Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.
Oknum anggota Polri itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu (18/7).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!