Keuskupan Agung Ende Desak Pemerintah Kaji Ulang Proyek Geothermal di Flores, Ajukan Judicial Review ke MA
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 20:14 WIB | Oleh: Tim RedaksiDampak ke Petani dan "Rumah Bersama"
Perwakilan masyarakat terdampak turut hadir menyampaikan keresahan. Mereka khawatir proyek geothermal akan merusak sumber air, lahan pertanian, dan situs budaya di sekitar WKP Sokoria dan WKP Mataloko.
Selain aspek hukum, Keuskupan juga menyoroti perspektif Gereja Katolik tentang perlindungan martabat manusia dan keutuhan ciptaan.
"Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan our common home, rumah bersama. Energi kita butuh, tapi tidak boleh mengorbankan petani dan alam Flores," ujar Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP) / JPIC Keuskupan Agung Ende, RD Reginaldus Piperno
Sebaiknya Anda baca juga:
Harapan masyarakat Flores, kata Uskup Paul, adalah kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang tidak mengorbankan petani sebagai tulang punggung ekonomi di pulau tersebut.
Keuskupan Agung Ende berharap media membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang agar suara masyarakat Flores didengar pemerintah pusat.
Adapun PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berupaya melakukan percepatan pembangunan pembangkit energi bersih di Pulau Flores. Perusahaan plat merah tersebut tahun lalu telah menggelar audiensi strategis dengan Keuskupan Agung Ende.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertemuan tersebut untuk membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal.
Beri Manfaat Nyata
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo mengapresiasi keterbukaan Keuskupan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait pengembangan proyek panas bumi. Namun dia menekankan bahwa tujuan pembangunan PLTP adalah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi penyediaan energi bersih maupun peningkatan ekonomi lokal.
“Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Selain untuk listrik, panas bumi bisa digunakan untuk pengeringan hasil panen, pengembangan wisata, hingga produksi gula aren,” terang Gigih.
Senada, GM PLN UIP Nusra, Yasir, menekankan pentingnya transisi energi di Pulau Flores. Saat ini ucap dia, sistem kelistrikan di Flores masih bergantung pada pembangkit fosil yang bahan bakarnya harus didatangkan dari luar pulau, dengan cadangan yang semakin terbatas.
“Cadangan listrik kita sangat terbatas. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Mataloko, Sokoria, dan Nage sangat mendesak. Ini sejalan dengan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, untuk mewujudkan kemandirian energi,” ujar Yasir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!