Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keuskupan Agung Ende Desak Pemerintah Kaji Ulang Proyek Geothermal di Flores, Ajukan Judicial Review ke MA

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 20:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Dampak ke Petani dan "Rumah Bersama"

Perwakilan masyarakat terdampak turut hadir menyampaikan keresahan. Mereka khawatir proyek geothermal akan merusak sumber air, lahan pertanian, dan situs budaya di sekitar WKP Sokoria dan WKP Mataloko.

Selain aspek hukum, Keuskupan juga menyoroti perspektif Gereja Katolik tentang perlindungan martabat manusia dan keutuhan ciptaan. 

"Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan our common home, rumah bersama. Energi kita butuh, tapi tidak boleh mengorbankan petani dan alam Flores," ujar Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP) / JPIC Keuskupan Agung Ende, RD Reginaldus Piperno 

Harapan masyarakat Flores, kata Uskup Paul, adalah kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang tidak mengorbankan petani sebagai tulang punggung ekonomi di pulau tersebut.

Keuskupan Agung Ende berharap media membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang agar suara masyarakat Flores didengar pemerintah pusat.

Adapun PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berupaya melakukan percepatan pembangunan pembangkit energi bersih di Pulau Flores. Perusahaan plat merah tersebut tahun lalu telah menggelar audiensi strategis dengan Keuskupan Agung Ende.

Pertemuan tersebut untuk membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal.

Beri Manfaat Nyata

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo mengapresiasi keterbukaan Keuskupan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait pengembangan proyek panas bumi. Namun dia menekankan bahwa tujuan pembangunan PLTP adalah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi penyediaan energi bersih maupun peningkatan ekonomi lokal.

“Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Selain untuk listrik, panas bumi bisa digunakan untuk pengeringan hasil panen, pengembangan wisata, hingga produksi gula aren,” terang Gigih.

Senada, GM PLN UIP Nusra, Yasir, menekankan pentingnya transisi energi di Pulau Flores. Saat ini ucap dia, sistem kelistrikan di Flores masih bergantung pada pembangkit fosil yang bahan bakarnya harus didatangkan dari luar pulau, dengan cadangan yang semakin terbatas.

“Cadangan listrik kita sangat terbatas. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Mataloko, Sokoria, dan Nage sangat mendesak. Ini sejalan dengan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, untuk mewujudkan kemandirian energi,” ujar Yasir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Luar Negeri
Donald Trump Beri Peringata...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.