Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Edi Saputra Hasibuan: Pengusutan Pidana Karhutla Jangan Berhenti pada Perorangan.

📅 Senin, 21 Sep 2026, 05:59 WIB | Oleh:
Edi Saputra Hasibuan: Pengusutan Pidana Karhutla Jangan Berhenti pada Perorangan. Doc: Antara Foto
Ket. Polisi bersama warga berupaya padamkan kebakaran hutan dan lahan di SBT, Maluku.

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan pengusutan kasus pidana pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla)  berbagai wilayah Indonesia jangan berhenti pada perorangan.

“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan, dugaan keterlibatan korporasi harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.

Edi mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.

Selain sanksi pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total (all out) mengerahkan jajarannya untuk mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Presiden meyakini sanksi sebatas pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.

Perintah kepada Kapolri itu diberikan oleh Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu (16/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.