Polri Minta Warga Waspadai Modus e-Tilang Palsu
📅 Kamis, 23 Jul 2026, 17:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Modus penipuan mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kembali marak terjadi. Masyarakat diminta mengenali ciri notifikasi resmi agar terhindar dari pencurian data maupun kerugian finansial.
Perkembangan teknologi memang memudahkan pelayanan publik, termasuk penerapan sistem tilang elektronik di Indonesia. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Pelaku biasanya mengirimkan pesan singkat atau WhatsApp yang menyerupai pemberitahuan ETLE resmi. Pesan tersebut dirancang meyakinkan agar korban segera mengikuti instruksi yang diberikan.
Modus tersebut umumnya menyertakan tautan maupun file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas. Padahal, tautan maupun file itu dapat mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.
Karena itu, masyarakat perlu memahami ciri notifikasi ETLE yang benar sebelum merespons pesan diterima. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah penyalahgunaan identitas maupun kerugian akibat penipuan digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melansir laman Korlantas, Notifikasi ETLE resmi hanya melalui WhatsApp menggunakan akun ETLE NASIONAL yang telah terverifikasi. Akun tersebut memakai nomor Indonesia berawalan +62 serta memiliki tanda centang biru.
Sebaliknya, masyarakat patut waspada apabila menerima pesan dari nomor tidak dikenal atau nomor luar negeri. Pesan tanpa tanda verifikasi juga tidak boleh langsung dipercaya sebelum dilakukan pengecekan.
Selain itu, notifikasi resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK kepada penerima pesan. Petugas juga tidak meminta masyarakat segera mentransfer uang melalui pesan singkat maupun WhatsApp.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.
Notifikasi ETLE resmi juga memuat informasi pelanggaran secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut mencakup foto pelanggaran, lokasi, waktu, serta tautan resmi untuk proses lanjutan.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id sesuai prosedur berlaku. Sementara pembayaran tilang dilakukan melalui etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme resmi.
Di tengah meningkatnya kejahatan siber, masyarakat diimbau selalu memverifikasi setiap informasi sebelum bertindak. Kehati-hatian dan literasi digital menjadi langkah penting melindungi data pribadi serta keamanan finansial. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!