Ruang Baru Penggunaan SAL, Alarm Tata Kelola Fiskal Menyala
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerubahan aturan penggunaan SAL dalam UU APBN 2026 memperluas fleksibilitas fiskal, namun tanpa batasan yang tegas berisiko melemahkan disiplin anggaran, menggerus kepercayaan pasar, dan mengurangi fungsi SAL sebagai bantalan fiskal saat menghadapi guncangan ekonomi.
JAKARTA – Perubahan ketentuan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU APBN 2026 membuka ruang gerak fiskal yang lebih luas, namun sekaligus memunculkan risiko tata kelola. Tanpa batasan tegas mengenai kondisi, besaran, dan mekanisme penggunaannya, SAL berpotensi bergeser dari fungsi utamanya sebagai bantalan fiskal menjadi instrumen pembiayaan yang digunakan secara berlebihan.
Kondisi tersebut tidak hanya berisiko melemahkan disiplin anggaran dan mengurangi transparansi pengelolaan keuangan negara, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan pasar terhadap kredibilitas kebijakan fiskal. Dalam jangka panjang, pemanfaatan SAL yang tak terkendali berpotensi mempersempit ruang antisipasi pemerintah saat menghadapi guncangan ekonomi.
Peneliti Ekonomi Core Indonesia, Yusuf Rendi Manilet menilai membiarkan dana SAL mengendap di Bank Indonesia (BI) menimbulkan biaya peluang. Padahal, dana tersebut dapat dikelola secara lebih produktif ketimbang hanya dibiarkan pasif. Pada saat bersamaan, pemerintah tetap menanggung beban bunga utang.
Menurutnya, di tengah lemahnya permintaan kredit, penggunaan sebagian SAL untuk belanja produktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja, selama fungsi SAL sebagai bantalan kas negara tetap terjaga. "Dalam kondisi permintaan kredit yang lemah seperti sekarang, dana yang tidak dimanfaatkan justru mengurangi dorongan terhadap aktivitas ekonomi," katanya, Senin (20/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, Yusuf menegaskan perlunya pembedaan yang jelas dalam penggunaan SAL. Penggunaan untuk menjaga likuiditas atau menutup defisit APBN memerlukan fleksibilitas pemerintah, sedangkan pemanfaatan SAL untuk membiayai program baru tetap harus memperoleh persetujuan DPR guna menjaga disiplin fiskal, transparansi, dan legitimasi politik.
Seperti diketahui, pemerintah kini bisa menggunakan SAL untuk menutup defisit tanpa persetujuan DPR, tapi wajib minta restu parlemen jika dipakai untuk program baru. Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat tata kelola fiskal dan checks and balances.
UU APBN 2026 membagi penggunaan SAL menjadi dua kategori. Pertama, SAL dapat digunakan untuk pengelolaan kas negara dan menutup defisit APBN yang melampaui 2,68 persen tanpa persetujuan DPR, dengan kewajiban pelaporan dalam LKPP 2026. Kedua, penggunaan SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru wajib memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah telah mengalokasikan 60 triliun rupiah SAL dalam APBN 2026, sementara penggunaan di atas jumlah tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Selain itu, Bendahara Umum Negara diberi kewenangan mengoptimalkan pengelolaan SAL, termasuk penempatan dana di luar BI dan pengelolaan portofolio rupiah-valas untuk mitigasi risiko global.
Bantalan Fiskal
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip)Semarang Esther Sri Astuti mendukung penggunaan SAL sebagai bantalan fiskal, namun menegaskan penggunaannya harus selektif dan tidak berubah menjadi sumber pendanaan umum. "Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih agar tepat sasaran," ujar Esther.
Menurutnya, SAL sebaiknya diprioritaskan untuk menghadapi gejolak penerimaan negara, menjaga target defisit APBN 2,68 persen, serta meredam kepanikan pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor. Dia juga menyarankan SAL difokuskan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global, menjamin kelancaran subsidi energi, dan menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, jika SAL ditempatkan di perbankan, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan Bank Indonesia agar tidak mengganggu kebijakan moneter, serta diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit produktif melalui evaluasi berkala. "Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!