OTT Bupati Lombok Barat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Sejumlah Dokumen.
📅 Senin, 20 Jul 2026, 22:06 WIB | Oleh: Yebdi Trismar“Benar,” kata Fitroh kepada ANTARA.
Di sisi lain, ruangan Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah disegel KPK.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
KPK bawa 7 dari 19 orang yang terjaring OTT Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ke Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Sementara itu, dia mengatakan tujuh orang tersebut terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Lombok Barat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. OTT tersebut merupakan yang ke-17 yang dilakukan KPK selama 2026.
“Benar,” kata Fitroh kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, ruangan Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah disegel KPK.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!