Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Pelaku Didenda Rp500 Ribu usai Terekam CCTV

📅 Minggu, 19 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Pelaku Didenda Rp500 Ribu usai Terekam CCTV Doc: Antara
Ket. Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI menindak pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7).

Jakarta - Pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, didenda Rp500 ribu setelah video kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi tersebut viral.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," kata Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ian mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima video viral tersebut dan langsung bergerak menelusuri kejadian.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia menjelaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penegakan aturan, kata Ian, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.

Dengan demikian, pemerintah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.

Diharapkan masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Matt Damon Beri Update 'Jason Bourne 6'

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Matt Damon Beri Update  'Ja...
Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

18 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.