Polres Bekasi Ungkap 77 Kasus Curanmor dan Amankan 69 Pelaku
📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 17:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatKOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Bekasi. Kasus tersebut terungkap selama pelaksanaan operasi Berantas Jaya 2026 yang dimulai sejak 4 Juli hingga 18 Juli 2026 mendatang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 69 pelaku berhasil diamankan. Di mana 18 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Ia menjelaskan, 77 kasus Curanmor tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi. Antara lain wilayah Rawalumbu sebanyak 17 TKP, Jatiasih 5 TKP, Bekasi Selatan 17 TKP, Bekasi Barat 6 TKP.
Kemudian Jatisampurna 4 TKP, Pondokgede 7 TKP, Bekasi Utara 15 TKP. Serta Bantargebang 5 TKP dan Medan Satria 1 TKP.
"Pengungkapan kasus masih mungkin bertambah. Mengingat kegiatan Operasi Berantas Jaya masih berlangsung hingga 18 Juli 2026," kata dia, saat jumpa pers di Halaman Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku secara keseluruhan beragam. Ada yang menggunakan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam saat tengah berkendara.
Kemudian ada yang memasuki rumah saat korban tidak ada di rumah. Ada pula yang mengincar kendaraan saat terparkir di tempat tidak aman serta tidak dikunci ganda.
Hingga melakukan penggelapan atau penipuan. Dengan pura-pura menyewa motor namun tidak dikembalikan atau digadai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, motor hasil curian sebanyak 23 unit. Kemudian handphone, kunci Leter T, 2 unit kendaraan roda empat dan barang bukti lainya," kata dia.
Terdapat 69 orang pelaku, pihak Polres Metro Bekasi Kota menerapkan pasal 479 ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan perbuatan penipuan atau penggelapan terhadap kendaraan bermotor. Yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!