Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamentan Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Rugikan Peternak Ayam

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 09:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamentan Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Rugikan Peternak Ayam Doc: ANTARA
Ket. Arsip foto - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang merugikan peternak ayam dan telur guna melindungi kesejahteraan peternak, menjaga persaingan usaha sehat, serta stabilitas harga.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat," kata Wamentan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7).

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Ia menyampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak.

"Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, kami akan tidak tegas jika ada yang mengambil kentungan secara tidak wajar," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar sehingga peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang sehat, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak," ucapnya.

Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil.

Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," tegasnya.

Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," kata tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian, bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan menggelar rembuk perunggasan guna.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Beregu Bulu Tangkis Asian Games Mulai 20 September

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Beregu Bulu Tangkis Asian G...
Olahraga
Rama Fazza Fauzan dan Fauza...

Cara Mengembangkan Destinasi Piknik Saung Eling Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Cara Mengembangkan Destinas...
Daerah
Jangan Lengah, Desa Piknik ...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.