Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Mataram Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Pasar Tradisional

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 10:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Mataram Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Doc: ANTARA
Ket. Kegiatan razia rokok ilegal di salah satu pasar tradisional di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

MATARAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Bara  menggencarkan kegiatan razia rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional untuk menekan dan memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi guna melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, di Mataram, Jumat (17/7), mengatakan razia dilakukan dua hingga tiga kali setiap bulan dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penampungan rokok ilegal.

"Lokasi diduga itu antara lain pasar tradisional, warung, pedagang kaki lima (PKL), jasa ekspedisi, hingga tempat produksi rumahan," katanya.

Pasar tradisional menjadi prioritas razia rokok ilegal karena tempat itu dinilai sebagai salah satu jalur distribusi akhir yang paling strategis bagi para pengedar untuk menjangkau konsumen secara masif serta tingginya tingkat lalu lintas pembeli.

Setiap kegiatan razia tersebut, katanya, Satpol PP turun bersama TNI-Polri, Kantor Bea Cukai Mataram dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Dalam kegiatan razia selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan sosialisasi kepada pedagang terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

"Namun, tingginya permintaan masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong masih maraknya penjualan rokok ilegal," katanya.

Menurut dia, sebagian pedagang telah mengetahui larangan tersebut, namun masih ada yang mengaku belum memahami ketentuan yang berlaku karena persoalan utamanya adalah keuntungan yang menjanjikan dan pangsa pasarnya selalu dicari.

Karena itu, Satpol PP juga mulai menelusuri jaringan distributor rokok ilegal, termasuk jalur pendistribusian melalui jasa pengiriman. Akan tetapi, tim selalu menemukan bermacam merek dan orang beda.

"Ketika ditanya tentang bahaya rokok ilegal, mereka selalu alasan tidak tahu," katanya.

Terkait dengan itu, melalui kegiatan sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai turut memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau dijual dengan harga di bawah standar pasar.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat penting, karena anggota kami terbatas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Disperindag Lebak: Harga Ko...
Daerah
Satpol PP Mataram Gencarkan...
Daerah
Perum Bulog Bangka Pastikan...
Nasional
Wamentan Bakal Tindak Tegas...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Selatan Past...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.