10 Fakta RUU Hak Cipta, Pasal Penjara 12 Tahun Disebut Bisa Bungkam Kebebasan Pers hingga Ancam Kelompok Rentan
📅 Jumat, 17 Jul 2026, 10:15 WIB | Oleh: Alfina FebriyanaMenariknya, revisi UU Hak Cipta awalnya tidak berkaitan dengan isu kebebasan berekspresi.
Pembahasan dimulai setelah polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023.
Selanjutnya DPR mengusulkan revisi untuk memperbaiki sistem royalti, perlindungan karya digital, pengelolaan LMK, hingga pengaturan karya berbasis kecerdasan buatan (AI).
10. DPR Masih Buka Peluang Revisi Isi Draf
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Hak Cipta belum final.
Baleg masih mempertimbangkan menggelar rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah dimulai.
Hal ini membuka peluang agar pasal-pasal yang menuai kontroversi dapat dievaluasi sebelum RUU Hak Cipta disahkan menjadi undang-undang.
Dengan masih berlangsungnya proses legislasi, berbagai organisasi masyarakat sipil berharap DPR dan pemerintah benar-benar mempertimbangkan masukan publik. Mereka menilai perlindungan terhadap hak cipta seharusnya tidak mengorbankan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dalam negara demokrasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!