Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko PM: BPJS Pilar Kesejahteraan Nasional

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 18:15 WIB | Oleh:
Menko PM: BPJS Pilar Kesejahteraan Nasional Doc: RRI/Aditya Prabowo
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menegaskan BPJS menjadi ujung tombak kesejahteraan nasional rakyat Indonesia. Muhaimin menegaskan, sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian rakyat.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ujung tombak jaminan sosial kita. Sesuai semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi instrumen penting agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Muhaimin Iskandar saat memberikan sambutan saat Pelantikan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2).

Ia menegaskan negara wajib memastikan rakyat hidup produktif, mandiri, dan berdaya melalui penguatan program pemberdayaan berkelanjutan. Muhaimin menegaskan pemberdayaan harus melampaui kemiskinan, membangun ketahanan sosial, daya saing ekonomi, serta rasa aman berkelanjutan.

“Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi pemberdayaan masyarakat,” ucap Muhaimin menegaskan.

Ia juga menegaskan peran strategis kedua BPJS dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kehidupan. Muhaimin menekankan, kehadiran BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi.

“Negara melalui BPJS hadir menjamin pekerja terlindungi dari kecelakaan, PHK, hingga risiko kematian. BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir dan benar-benar terlindungi dari berbagai risiko kehidupan,” ucap Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.