Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cermati Harga BBM untuk Kapal Perikanan yang Ditetapkan KKP

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 11:53 WIB | Oleh:
Cermati Harga BBM untuk Kapal Perikanan yang Ditetapkan KKP Doc: ist
Ket. bbm untuk nelayan

JAKARTA – Para nelayan perikanan sebaoiknya memperhatikan harga BBM yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7), Menteri KKP menjelaskan kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Indonesia Buka Peluang Pena...

Gempa  Venezuela Telah Menelan hamper 5.000 Korban Jiwa

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Gempa  Venezuela Telah Men...
Nasional
Cermati Harga BBM untuk Kap...
Megapolitan
Kebakaran di Cakung Timur D...

Evaluasi! Jangan Sampai Terulang Ledakan di Madiun

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Evaluasi! Jangan Sampai Ter...

Zaman Makin Unik, Daun Bambu Saja Sekarang Diekspor!

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Zaman Makin Unik, Daun Bamb...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.