UMKM Jangan Kalah di Negeri Sendiri! E-Commerce Wajib Dukung Produk Lokal
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Memperkuat daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi prasyarat untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Upaya ini tidak hanya bergantung pada peningkatan kualitas produk, tetapi juga pada adopsi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, kemudahan akses pembiayaan, serta kemampuan memenuhi standar pasar.
Dengan daya saing yang lebih kuat, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas, menembus pasar ekspor, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau lokapasar mengutamakan produk lokal pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan, guna memperkuat daya saing UMKM melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan permendag tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan masing-masing platform, namun pemerintah mewajibkan produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Rabu (15/7).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah memperkuat digitalisasi perdagangan, sekaligus melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pertumbuhan ekosistem perdagangan digital nasional.
Kurnia menjelaskan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem masing-masing, selama memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memastikan implementasi berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan setiap platform. Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
"Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Apabila penyelenggara tetap tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan, serta memastikan legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran.
"PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," kata Kurnia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!