Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pedagang Online Wajib Kantongi NIB! Jika Tidak, Siap-Siap Ditolak Platform

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pedagang Online Wajib Kantongi NIB! Jika Tidak, Siap-Siap Ditolak Platform Doc: ANTARA/ Muhammad Zulfikar
Ket. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempromosikan produk kepada calon pembeli lewat media zoom di Kota Padang, Sumatera Barat.

JAKARTA – Kewajiban pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting untuk mendorong formalisasi dan legalitas usaha di era ekonomi digital.

Kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas seperti pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, dan program pemberdayaan pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini dapat memperkuat basis data pelaku usaha digital sehingga mendukung pengawasan, perlindungan konsumen, serta terciptanya ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, mengajak UMKM hingga usaha besar untuk segera mengurus NIB. Pengurusan dilakukan gratis dan daring melalui sistem Online Single Submission di laman http://oss.go.id.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Mendag Busan di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, NIB menjadi syarat wajib bagi pedagang yang ingin tetap berjualan di platform digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan.

Untuk memberi waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap transisi ini berjalan lancar tanpa membebani pelaku usaha.

Ia menjelaskan ada lima manfaat utama kepemilikan NIB. Pertama, memperkuat legalitas dan kepercayaan konsumen, mitra, lembaga keuangan, dan investor. Kedua, mempermudah proses berjualan di platform digital.

Ketiga, membuka akses pembiayaan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, memudahkan pengembangan dan perluasan usaha. Kelima, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital domestik maupun global.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” ujarnya.

Mendag Busan menegaskan, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, sertifikasi, dan kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dinilai lebih siap mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga peluang ekspor.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutupnya.(ers)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PKB Gelar Nobar Perempat Final Piala Dunia

8 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
PKB Gelar Nobar Perempat Fi...
Olahraga
Haaland: Piala Dunia Mengub...
Luar Negeri
Super El Niño Mengancam, H...
Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

12 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.