DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 03:23 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut Sari, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi. “Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa kini DPR sedang menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna, dengan mengundang berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai pihak lainnya.
Sari memastikan Komisi III DPR RI terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanismenya bisa dilakukan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah jika RUU itu diusulkan DPR RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” katanya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!