Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026 Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai tahun ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus menerima masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan beleid itu.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,” ucapnya.

Saan menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen pemerintah dan parlemen dalam rangka pemberantasan ­korupsi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung.

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habib dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Komisi III telah mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, mahasiswa, hingga organisasi terkait.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

Pembahasan RUU dimaksud menjadi prioritas Komisi III. Habib mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk RUU lain.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habib dalam jumpa pers.

Tetap Berproses

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.