Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 03:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026 Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai tahun ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus menerima masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan beleid itu.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,” ucapnya.

Saan menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen pemerintah dan parlemen dalam rangka pemberantasan ­korupsi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung.

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habib dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Komisi III telah mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, mahasiswa, hingga organisasi terkait.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

Pembahasan RUU dimaksud menjadi prioritas Komisi III. Habib mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk RUU lain.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habib dalam jumpa pers.

Tetap Berproses

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Kebutuhan Global Akan Emas Tengah Merangkak Naik

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Kebutuhan Global Akan Emas ...

BMKG: Surabaya Selasa Ini Berpeluang Berawan

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
BMKG: Surabaya Selasa Ini B...
Olahraga
PSG Hadapi Tantangan Berat ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.