Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sita Barang Bukti Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 19:13 WIB | Oleh:

Menurut Asep, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Asep mengatakan permintaan tersebut diduga meneruskan "tradisi" yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

Atas perintah tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM mengelola "setoran rutin OPD".

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya," ujar Asep.

Menurut KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari pukul 02.38 WIB, dan langsung menahannya.

Penetapan tersangka Etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Nasional
Momen Tak Biasa! 361 Person...
Megapolitan
Kabar Baik Buat Pencari Ker...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.