Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan
📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 18:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai dugaan korupsi yang dilakukan FA tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara lain yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gus Falah juga meminta proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan adil. Ia mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," katanya.
FA Resmi Tersangka
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR, yang diduga merupakan Don Ritto.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok menjelaskan DR disangka melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!