Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Status Dokter di RS Masih Simpang Siur! Muncul Model Hukum Baru yang Lebih Adil

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 18:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Status Dokter di RS Masih Simpang Siur! Muncul Model Hukum Baru yang Lebih Adil Doc: Antara
Ket. Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya

JAKARTA-Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada saat ini dinilai belum mengakomodir secara memadai terhadap hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit (RS). Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Temuan tersebut menjadi pokok disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7)

Melalui disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan". Sesuai batasan penelitian disertasi, fokusnya adalah dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu SIP di satu rumah sakit swasta, tanpa SIP lain di tempat lain, dan bukan PNS.

Iskandar menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam disertasinya sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Iskandar, karakter ganda itu tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama. 

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambahnya. 

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis, yakni model hukum baru yang mengakui dokter memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesinya.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar. 

Referensi hukum nasional

Menanggapi disertasi tersebut, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, berpendapat, hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi referensi hukum nasional.

Menurutnya disertasi ini tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

10 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.