Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 18:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Ia menambahkan, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Bentuk Panja Pengawasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," kata Habiburokhman.

Menurut dia, panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka lainnya.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

10 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.