Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penasihat Presiden Said Iqbal Minta Pajak JHT, THR, dan Pesangon Dihapus Demi Buruh

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penasihat Presiden Said Iqbal Minta Pajak JHT, THR, dan Pesangon Dihapus Demi Buruh Doc: Antara
Ket. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan keterangan pers di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6).

Jakarta - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, dia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Skema tersebut dinilai dapat memberatkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Tarif pajak progresif berkisar dari 5–30 persen, tergantung kondisi pencairan. Dalam kasus tertentu, nilai pajak yang dikenakan disebut bisa sangat besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

Selain persoalan tarif, dia juga berpendapat batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak relevan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

Dengan mempertimbangkan inflasi, Said menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ambang batas nilai JHT bila pajak tetap diberlakukan.

Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Tiga Santri Diduga Dibakar Senior di Lombok Tengah, Satu Meninggal Dunia. Belum Ada Tersangka

Tiga Santri Diduga Dibakar Senior di Lombok Tengah, Satu Meninggal Dunia. Belum Ada Tersangka

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.