Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak Melalui FGD di Makassar
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 15:37 WIB | Oleh: SriyonoMAKASSAR - Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7).
FGD tersebut merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, khususnya terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, desa, serta masyarakat hukum adat.
Diskusi dipandu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah. Hadir sebagai narasumber, Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, serta Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP.
Turut hadir anggota Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, yaitu Dr. I Wayan Sudirta, Kamrussamad, Endang Setyawati Thohari, Ida Fauziyah, Andi Yuliani Paris, Teuku Ibrahim, dan Jupri Mahmud.
Dalam pengantarnya, Hindun Anisah menyampaikan bahwa FGD di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kajian Badan Pengkajian MPR RI yang dilakukan di berbagai daerah. Forum tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai efektivitas pelaksanaan desentralisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika ketatanegaraan Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian,” ujar Hindun.
Menurut Hindun, terdapat sejumlah isu strategis yang perlu terus didalami, antara lain keseimbangan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, serta kualitas demokrasi lokal.
Ia menegaskan bahwa desentralisasi perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi daerah, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menjaga NKRI
Dalam paparannya, Prof. Dr. Sangkala menekankan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, otonomi daerah bukan bentuk pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan, memperkuat partisipasi, serta mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis daerah.
“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara,” ujar Sangkala.
Ia juga menyampaikan sejumlah pandangan akademik mengenai pentingnya penguatan kedudukan desa, perlindungan desa adat, hubungan pusat-daerah-desa, serta penataan demokrasi lokal agar lebih mencerminkan nilai musyawarah, representasi, dan keadilan sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!