Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa Tiga Pulau Raja Ampat, Dewan Adat Papua Barat Daya Minta Pemerintah Putuskan Secara Objektif.

📅 Senin, 06 Jul 2026, 18:56 WIB | Oleh:
Sengketa Tiga Pulau Raja Ampat, Dewan Adat Papua Barat Daya Minta Pemerintah Putuskan Secara Objektif. Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun Yance Mabrasar.

Dewan Adat Papua Barat Daya mendukung upaya penyelesaian sengketa tiga pulau di wilayah Raja Ampat dengan meminta pemerintah pusat menetapkan status wilayah tersebut secara objektif berdasarkan sejarah, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Adat Suku Betewkafdarun, Yance Mabrasar di Sorong, Senin, mengatakan masyarakat adat Papua meyakini ketiga pulau yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari wilayah Papua karena memiliki keterikatan sejarah, hukum adat, dan dasar hukum yang kuat.

"Wilayah itu sudah menjadi bagian dari Papua sejak sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara hukum adat, masyarakat Papua memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan dewan adat bersama berbagai pihak telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pemerintah pusat guna membahas penyelesaian sengketa tersebut.

Namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian terhadap status tiga pulau tersebut sehingga pemerintah pusat diharapkan segera mengambil keputusan berdasarkan dokumen hukum dan fakta sejarah.

Yance mengatakan penyelesaian sengketa wilayah tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mengacu pada regulasi yang mengatur batas wilayah Papua, antara lain Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Pemerintahan sementara di Irian Barat serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten di Irian Barat.

Ia berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat bersikap objektif dengan menjadikan sejarah dan dasar hukum sebagai acuan utama dalam menetapkan status wilayah tersebut," ujarnya.

Yance menegaskan masyarakat adat Papua akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tiga pulau di Raja Ampat agar mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sebelumnya, Provinsi Maluku Utara mengklaim tiga pulau di Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas masuk dalam wilayah administrasinya.​​​

Sementara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan berbagai upaya melalui pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik guna menghadirkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyelesaikan sengketa tiga pulau itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

KPK Periksa Sestama BNPB

47 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Periksa Sestama BNPB
Megapolitan
Upaya Merapikan Kabel Utili...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Jalani Pemulih...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.