PLN Pastikan Tarif Tak Naik untuk Periode Juli hingga September
📅 Jumat, 03 Jul 2026, 18:57 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat setelah pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan III 2026 atau periode Juli–September tidak naik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap optimal guna mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian nasional.
“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!