Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung: Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 17:40 WIB | Oleh:
Kejagung: Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG Doc: Humas Kejagung
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

JAKARTA - Penyidik JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara prajurit aktif TNI kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagumg Anang Supriatna mengatakan berkas tersebut terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku Prajurit TNI Aktif, dalam dugaan Korupsi MBG," kata dia, Kamis (2/7). Anang mengatakan BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

"BU juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN," ujar Anang.

Anang menjelaskan BU bersama LP Wakil Kepala BGN dan AM Komisaris PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik.

"Pengadaan senilai Rp1,03 triliun dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak sesuai kontrak dan adanya mark-up harga," ucap dia.

Menurut Anang realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

BNN Gerebek 3,37 Ton Narkoba di Gresik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BNN Gerebek 3,37 Ton Narkob...
Daerah
KPK Sita Uang Ratusan Juta ...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.