Dalam Kegiatan OTT Bupati Langkat, KPK Mendapat Uang Juga
📅 Jumat, 03 Jul 2026, 13:30 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Para kepala daerah tidak banyak yang belajar dari rekan-rekan yang dicokok KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkait dugaan suap proyek.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK, lanjut Budi, masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Langkat maupun penyelenggara negara lainnya di daerah tersebut.
"Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK pada Kamis (3/7) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap enam orang lainnya di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!