Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pekerjaan Wartawan Akan Dihargai Royaltinya

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 13:01 WIB | Oleh:
Pekerjaan Wartawan Akan Dihargai Royaltinya Doc: ist
Ket. royalti media

JAKARTA – Belum tahu bagaimana pelaksanaannya di dalam praktik, namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dengan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.

Supratman mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta dan dalam waktu dekat akan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas.

"Itu kita sudah bicarakan. Saya sudah ketemu dengan seluruh pimpinan media dan juga pemilik media. Draf DIM-nya sudah selesai. Dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR," kata Supratman di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan substansi utama revisi bukan pada mekanisme penarikan royalti, apakah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau skema antarbisnis (business to business/B2B), melainkan memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang wajib dilindungi.

"Yang paling penting bahwa karya jurnalistik itu adalah salah satu hak cipta yang wajib dilindungi," ujarnya.

Menurut dia, setiap pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lain untuk tujuan komersial harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak.

"Kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun pihak lain dalam rangka tujuan komersial, itu wajib dibayarkan royaltinya. Soal mekanisme penarikan royalti dan perjanjiannya akan dibicarakan kemudian," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media di era digital.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik karena karya tersebut dapat dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber tanpa mekanisme pembagian manfaat ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
Kebakaran Hotel di Banglade...
Advertisement
Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.