Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Suhardiman Amby Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, KPK: Sudah Berlangsung Sejak 2021.

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 18:28 WIB | Oleh:
Suhardiman Amby Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, KPK: Sudah Berlangsung Sejak 2021. Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan KPK menduga Suhardiman Amby terlibat hal tersebut bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sementara saat menjabat Bupati Kuansing 2025-2030, Taufik menjelaskan Suhardiman diduga menerima suap jual beli jabatan berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar dari Zulkarnain.

Menurut dia, Zulkarnain diduga menyuap mobil seharga Rp2 M terkait jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Di sisi lain, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK mengumumkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemkomdigi Tutup Masa Sangg...

PT KAI: Penumpang KA BIAS Naik 24,90 Persen

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PT KAI: Penumpang KA BIAS N...
Nasional
PT KAI Catat Pemesanan 1,15...

OJK Restui Merger Enam Bank di Sumatera

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
OJK Restui Merger Enam Bank...

Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Tarif...
Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

01 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.