Tarif Ojol untuk Penumpang Dijamin Kemenhub Tak Naik Walau Komisi Ojol Dipangkas 8 Persen
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 01:28 WIB | Oleh: OpikMeski demikian, Dudy mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh harga yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama karena perusahaan memiliki kewenangan mengelola produk layanannya.
Namun, ia meyakini aplikator akan lebih memilih melakukan penyesuaian internal dibanding membebankan perubahan biaya kepada konsumen demi menjaga daya saing dan loyalitas pelanggan.
Dudy memperkirakan perusahaan akan menerapkan mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif di pasar.
Menhub juga mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
Adapun kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!