Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahkamah Agung AS Batalkan Perintah Eksekutif Donald Trump Soal Kewarganegaraan

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 01:35 WIB | Oleh:
Mahkamah Agung AS Batalkan Perintah Eksekutif Donald Trump Soal Kewarganegaraan Doc: ANTARA/Xinhua/Li Yuanqin/aa.
Ket. Arsip - Presiden AS Donald Trump berjalan menuju halaman selatan Gedung Putih di Washington, DC, Amerika Serikat, Jumat (1/5).

ISTANBUL - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS, dengan Hakim Ketua John Roberts menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.

Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.

Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS. Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.

Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.

Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".

"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.

Ia menyebut kewarganegaraan sebagai hak yang paling dasar "untuk memiliki hak" dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.

"Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada 'semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.' Kita akan menjaga janji tersebut," ucap Roberts, menambahkan.

Adapun Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan "dissenting opinion" sebagian dan para hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch memberikan "dissenting opinion" penuh.

Selama lebih dari seabad, frasa "tunduk pada yurisdiksi tersebut" dipahami sebagai memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS.

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan pembatasannya menjaga prinsip hukum tersebut tetap berlaku.

Pemerintahan Presiden Trump masih belum menyampaikan tanggapan terhadap putusan pengadilan tertinggi AS itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Luar Negeri
NTT Bikin Kejutan! Neraca P...

Status Gunung Sinabung Masih Level Siaga

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Status Gunung Sinabung Masi...
Nasional
Gunung Api Erupsi Bersamaan...
Advertisement
Man City Gelontorkan Rp7,8 Triliun! Ini Rekap Lengkap Transfer Musim Panas Liga Inggris 2026/27

Man City Gelontorkan Rp7,8 Triliun! Ini Rekap Lengkap Transfer Musim Panas Liga Inggris 2026/27

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.