Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, Nadiem juga dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Tidak Sependapat
Usai sidang, Nadiem menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem juga mengaku telah mendengarkan seluruh pertimbangan majelis hakim. Ia menyatakan terdapat satu hakim anggota yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (2)
30 Jun 2026, 16:30 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas30 Jun 2026, 16:30 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!