Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kekerasan Bukan Bukti Cinta, Perempuan Menanggung Luka Fisik dan Psikis.

📅 Senin, 29 Jun 2026, 11:01 WIB | Oleh:
Kekerasan Bukan Bukti Cinta, Perempuan Menanggung Luka Fisik dan Psikis. Doc: Antara Foto
Ket. Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kekerasan terhadap perempuan selalu meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada yang tampak di permukaan.

Bekas luka di tubuh mungkin dapat sembuh, tetapi ketakutan, rasa malu, dan hilangnya kepercayaan diri sering kali menetap jauh lebih lama.

Oleh sebab itu, setiap kasus kekerasan tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi antara pelaku dan korban, melainkan sebagai cermin bahwa masih ada ruang-ruang di sekitar kita yang gagal menghadirkan rasa aman bagi sesama manusia.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, kembali mengguncang nurani publik.

Dugaan bahwa penyiksaan berlangsung selama tiga tahun memperlihatkan betapa kekerasan dapat berlangsung begitu lama tanpa diketahui, atau mungkin tanpa cukup cepat mendapatkan pertolongan.

Situasi ini mengingatkan bahwa kekerasan sering kali tumbuh dalam tempat-tempat tersembunyi yang tertutup, sunyi, dan jauh dari perhatian masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat berat.

Ia diduga dipukul pada bagian dada menggunakan tangan kosong, disundut rokok ketika pelaku sedang marah, hingga mengalami berbagai luka serius, mulai dari gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, sampai tidak mampu berjalan.

Gambaran tersebut bukan hanya menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa, tetapi juga memperlihatkan bahwa kekerasan yang dibiarkan berlarut-larut dapat merenggut kualitas hidup seseorang secara permanen.

Banyak pihak melayangkan kecaman keras terhadap terduga pelaku. Tindakan seorang laki-laki yang menganiaya perempuan hingga mengalami luka berat merupakan perbuatan yang sulit diterima akal sehat.

Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku patut dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan.

Ini juga sesungguhnya membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar tuntutan hukuman. Penegakan hukum memang penting agar keadilan dapat ditegakkan, tetapi keadilan sejati juga menuntut adanya upaya pencegahan agar korban berikutnya tidak terus bermunculan.


Sistem perlindungan

Setiap kasus kekerasan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sistem perlindungan bekerja dan sejauh mana masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.