Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pungutan Pajak Lewat Marketplace Perlu Jeda, Indef Soroti Kesiapan UMKM

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pungutan Pajak Lewat Marketplace Perlu Jeda, Indef Soroti Kesiapan UMKM Doc: ANTARA/ HO-BRI
Ket. Ilustrasi - Pelaku UMKM memanfaatkan platform LinkUMKM untuk memperluas akses pasar.

JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang dipungut melalui marketplace mencerminkan transformasi sistem perpajakan menuju ekosistem digital yang lebih transparan dan efisien.

Skema ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan konvensional.

Namun, implementasinya perlu disertai sosialisasi yang memadai dan kemudahan administrasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku UMKM yang masih dalam tahap mengembangkan usahanya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha mengusulkan agar ada masa transisi yang memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/6), Izzudin menilai masa transisi diperlukan karena sebagian pelaku UMKM yang berjualan di marketplace masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai.

"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," katanya.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Izzudin menjelaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada marketplace sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi serta pendampingan kepada para pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru tersebut.

Menurut dia, apabila kebijakan diterapkan mulai Juli tanpa masa transisi yang cukup, terdapat risiko sebagian pelaku UMKM memilih keluar dari ekosistem marketplace.

Akibatnya, lanjut dia, mereka hanya akan mengandalkan penjualan melalui media sosial maupun toko fisik sehingga peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan hanya mereka yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Gempa Guncang Gunung Fuji: ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.