Pajak Sektor Digital Terus Mengalir, DJP Kumpulkan Rp6,81 Triliun per Mei 2026
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pajak atas usaha ekonomi digital menjadi instrumen penting untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Seiring pesatnya perkembangan transaksi digital, kebijakan perpajakan yang adaptif diperlukan agar mampu mengikuti model bisnis baru tanpa menghambat inovasi.
Tantangan utamanya terletak pada penguatan pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, serta harmonisasi regulasi agar sistem perpajakan tetap adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/6), menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor yang paling dominan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebanyak Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun yang diserahkan oleh 233 PMSE dari 271 PMSE yang telah ditunjuk.
Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2,06 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,18 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN).
Sementara total penerimaan dari P2P lending mencapai Rp4,98 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!