Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pungutan Pajak Lewat Marketplace Perlu Jeda, Indef Soroti Kesiapan UMKM

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pungutan Pajak Lewat Marketplace Perlu Jeda, Indef Soroti Kesiapan UMKM Doc: ANTARA/ HO-BRI
Ket. Ilustrasi - Pelaku UMKM memanfaatkan platform LinkUMKM untuk memperluas akses pasar.

JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang dipungut melalui marketplace mencerminkan transformasi sistem perpajakan menuju ekosistem digital yang lebih transparan dan efisien.

Skema ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan konvensional.

Namun, implementasinya perlu disertai sosialisasi yang memadai dan kemudahan administrasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku UMKM yang masih dalam tahap mengembangkan usahanya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha mengusulkan agar ada masa transisi yang memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/6), Izzudin menilai masa transisi diperlukan karena sebagian pelaku UMKM yang berjualan di marketplace masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai.

"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," katanya.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Izzudin menjelaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada marketplace sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi serta pendampingan kepada para pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru tersebut.

Menurut dia, apabila kebijakan diterapkan mulai Juli tanpa masa transisi yang cukup, terdapat risiko sebagian pelaku UMKM memilih keluar dari ekosistem marketplace.

Akibatnya, lanjut dia, mereka hanya akan mengandalkan penjualan melalui media sosial maupun toko fisik sehingga peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan hanya mereka yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Nasional
Makna Dibalik Peristiwa di ...
Luar Negeri
Trump Klaim Iran Hampir Men...
Megapolitan
516 Angkot Bogor Masih Dibu...

Pembangunan Karakter Harus Berisi Nilai-nilai Toleransi

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Pembangunan Karakter Harus ...
Luar Negeri
Hingga 500 Sekolah di Pranc...
Advertisement
Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.