Petani: Regulasi yang Tidak Adil Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Desa
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 21:06 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenyederhanaan Golongan Cukai Dinilai Memukul Industri
Selain menyoroti kesejahteraan petani, Sahminuddin juga mengkritisi kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
Ia menjelaskan bahwa jumlah golongan tarif cukai yang dahulu mencapai sekitar 25 golongan kini telah dipangkas menjadi hanya sekitar tujuh hingga delapan golongan.
Menurutnya, perubahan tersebut menyebabkan banyak industri kecil kehilangan ruang untuk berkembang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mencatat, jumlah pabrik rokok yang pada 2009 mencapai sekitar 3.295 perusahaan sempat menyusut menjadi sekitar 456 perusahaan pada 2018 sebelum kembali meningkat menjadi sekitar 700 perusahaan, yang sebagian besar merupakan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Yang bertahan sekarang sebagian besar hanya SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara industri lainnya banyak yang tidak mampu bertahan," ujarnya.
Menurut Sahminuddin, tekanan terhadap industri semakin besar setelah kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut bahwa dalam rentang 2020 hingga 2024, kenaikan tarif cukai berlangsung berturut-turut sehingga memengaruhi kemampuan daya beli masyarakat sekaligus produksi industri.
Akibatnya, banyak perusahaan melakukan efisiensi bahkan menghentikan operasinya.
Sahminuddin mengklaim bahwa pada periode 2011–2012, laju penutupan pabrik rokok pernah mencapai sekitar enam perusahaan setiap hari.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap penyerapan tembakau dari petani.
Ia memperkirakan setiap kenaikan tarif cukai sebesar satu persen dapat mengurangi kebutuhan bahan baku sekitar 1.400 ton tembakau, atau setara dengan hasil panen sekitar 1.400 hektare lahan apabila diasumsikan produktivitas satu ton per hektare.
"Kalau industri mengurangi produksi, otomatis petani juga kehilangan pasar. Dampaknya langsung dirasakan di tingkat hulu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!