Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Minta Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 14:25 WIB | Oleh:
Wali Kota Minta Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).

Melalui sistem tersebut, keberadaan penghuni kos dapat terdata dan dipantau hingga tingkat kewilayahan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus tersebut, sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Wali Kota Farhan, Rabu (24/6).

Menurut Wali Kota Farhan, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Bandung melakukan pengawasan dilakukan melalui program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan warga.

"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," kata dia.

Wali Kota Farhan mengungkapkan, melalui sistem tersebut Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.

Ia menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tutur Wali Kota Farhan.

Menurut dia, keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.

Wali Kota Farhan berharap masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
ASDP Percepat Penanganan Ke...
Megapolitan
PT KAI: Stasiun Gambir Laya...
Megapolitan
Pemkot Bogor Benahi Kawasan...
Megapolitan
Pemkot Bogor Segera Tata Ka...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 5
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.