Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Berupaya Tingkatkan Daya Saing UMK di Pasar Digital

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 15:48 WIB | Oleh:
Pemerintah Berupaya Tingkatkan Daya Saing UMK di Pasar Digital Doc: RRI/Ryan Suryadi
Ket. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana (tengah)

JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital melalui salah satu kebijakan yakni pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.

Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMK memasarkan produk lokal secara daring. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan ini dilakukan di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor.

Ia mengatakan para penjual produk lokal di lokapasar diperkirakan sudah bisa menikmati insentif tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan meski Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu pelaksanaan maksimal enam bulan.

“Kemarin kan diundangkan 17 Juni, jadi memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya,” kata Temmy di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut dia, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di ekosistem perdagangan elektronik. Selama ini, produk impor dinilai memiliki keunggulan dari sisi harga sehingga pelaku UMK membutuhkan dukungan.

“Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal dengan cara memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah, namun kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,” ujar dia.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama berbagai platform digital tengah menyiapkan sistem pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal melalui skema deklarasi mandiri di platform SAPA UMKM.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, mengatakan koordinasi dengan platform digital terus dilakukan. Hal ini agar insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.

“Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,” kata Ali.

Kebijakan pengurangan biaya layanan hingga 50 persen itu merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dan iniditerbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Parah, Kualitas Udara Jakar...
Daerah
Uji Emisi Gratis Kendaraan ...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.